IQNA

Denda Berat untuk Pengemis di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

14:49 - February 16, 2023
Berita ID: 3478025
TEHERAN (IQNA) - Direktorat Jenderal Keamanan Arab Saudi mengumumkan pengenaan denda keuangan yang berat dan penjara untuk kejahatan mengemis di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Direktorat Jenderal Keamanan Arab Saudi mengumumkan denda berat 50.000 riyal Saudi dan setidaknya 6 bulan penjara untuk kejahatan mengemis di halaman-halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” menurut Iqna, mengutip Watan al-Ghad.

Menurut departemen ini, sebagian besar tindakan mengemis di tempat-tempat suci ini dilakukan secara terorganisir oleh para pelanggar.

Disebutkan juga bahwa pengemis baru-baru ini meningkat di halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun, Direktorat Jenderal Keamanan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengemis dan segala jenis penjualan sama sekali dilarang di halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Departemen ini telah meminta orang dan peziarah untuk menelepon 911 di Mekkah, Riyadh dan provinsi Al-Syarqiyah jika mereka melihat pengemis di halaman-halaman haram suci.

Direktorat Jenderal Keamanan Arab Saudi juga telah mengumumkan nomor 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi untuk melaporkan adanya pengemis. “Barangsiapa, baik warga negara Arab Saudi atau warga negara negara lain, mengemis di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, atau dengan cara apa pun mendorong, menemani atau membantu orang untuk mengemis, akan dipidana penjara paling sedikit 6 bulan atau membayar denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau dipenjara dan didenda bersama-sama,” katanya. (HRY)

 

4122093

captcha