IQNA

Permintaan Tindakan Kriminal bagi Penista Agama di Swedia

18:29 - August 19, 2023
Berita ID: 3478791
SWEDIA (IQNA) - Sebuah organisasi yang membela hak dan kebebasan warga negara di Belgia menyerukan kriminalisasi penistaan terhadap situs-situs suci agama di Swedia.

Menurut Iqna, mengutip Al Qalaa News, organisasi internasional untuk pembelaan hak dan kebebasan warga negara Schild di Brussel, ibu kota Belgia, mengirimkan surat resmi kepada Andreas Norlin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Swedia, dan Anders Ika, presiden Mahkamah Agung Swedia.

Surat itu menyatakan, Kerajaan Swedia selalu menjadi salah satu pendukung global dan pembela hak asasi manusia di seluruh dunia. Namun, baru-baru ini telah terjadi pelanggaran oleh beberapa ekstremis dan eksploitasi prinsip kebebasan berpikir dan berekspresi, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan dan stabilitas serta ancaman nyata terhadap perdamaian dan koeksistensi antara manusia dan bangsa.

Bagian lain dari surat itu menyatakan, permasalahannya, para agitator yang menentang agama dapat mengeksploitasi isu ini dengan menggunakan undang-undang kebebasan berbicara.

Dalam surat ini juga disebutkan, kami di Shield, organisasi internasional untuk pembelaan hak-hak sipil dan kebebasan, mengusulkan untuk mengubah klausul kebebasan berpendapat dan berekspresi dan mengajukan rancangan undang-undang ke Parlemen Swedia untuk mengkriminalkan penistaan keyakinan dan kesucian agama dan memperkenalkannya sebagai kejahatan. Karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan undang-undang internasional.

Dalam suratnya, Shield menyatakan, kami menyerukan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang melakukan tindakan agresi yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan menghasut kejahatan rasial yang mana hal itu sebagai ancaman, dapat memicu kebencian, dan menyebabkan ketidakstabilan keamanan. Selain itu, kejahatan dalam bentuk kebencian dapat mempengaruhi korbannya dengan dampak emosional yang mendalam. (HRY)

 

4163244

captcha