IQNA

Keputusan Swedia untuk Mendeportasi Penista Alquran

19:47 - February 09, 2024
Berita ID: 3479609
IQNA - Pengadilan imigrasi di Swedia setuju untuk mendeportasi Salwan Momika, yang berulang kali menghina kesucian kitab suci umat Islam dengan membakar Alquran.

Menurut Iqna, mengutip Arabi 21, Pengadilan Imigrasi Swedia membenarkan adanya deportasi Salwan Momika, yang beberapa kali membakar Alquran di ibu kota, Stockholm, tahun lalu.

Menurut radio Swedia Ekot, pada hari Rabu Pengadilan Imigrasi menolak banding Momika dan menguatkan keputusan Departemen Imigrasi untuk mendeportasinya dari negara tersebut.

Pengadilan menjelaskan bahwa Momika telah memberikan informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya dan oleh karena itu menguatkan keputusan untuk mendeportasinya.

Salwan Momika, seorang imigran Irak berusia 37 tahun, lahir di wilayah Qaraqosh di provinsi Nineveh. Menurut informasi Facebook Momika, dia lulus dari Institut Perhotelan dan Pariwisata Nineveh pada tahun 2005. Momika memiliki sejarah menjadi anggota beberapa kelompok milisi. Ia juga dikenal sebagai pendiri Partai Demokrat Suriah dan komandan kelompok bersenjata bernama "Saqour al-Seryan".

Menanggapi seringnya Salwan Momika menghina Alquran, pemerintah Irak telah memulai upaya untuk mengekstradisi Salwan Momika dan mengadilinya.

Baru-baru ini, Swedia berulang kali menyaksikan kasus penghinaan kesucian Alquran di depan masjid dan kedutaan besar negara-negara Islam, yang memicu kemarahan luas di dunia Muslim dan mendorong beberapa negara Islam memanggil diplomat Swedia untuk mengeluarkan protes resmi. (HRY)

 

4198725

Kunci-kunci: Keputusan ، swedia ، Penista Alquran
captcha