IQNA

Al-Azhar: Larangan Pendidikan Anak Perempuan Afghanistan Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Islam

18:11 - December 24, 2022
Berita ID: 3477775
TEHERAN (IQNA) - Al-Azhar menggambarkan tindakan Taliban baru-baru ini dalam melarang anak perempuan Afghanistan dari pendidikan, sebagai hal yang bertentangan dengan perintah Islam.

“Selain mengecam keputusan tersebut, Al-Azhar mengumumkan dengan mengirimkan pesan: Al-Azhar menganggap keputusan kelompok Taliban ini di luar kerangka Syariah Islam dan menyatakannya jelas bertentangan dengan teks kitab suci Alquran,” menurut Iqna mengutip Russia Today.

Menyatakan keterkejutan atas keputusan ini, Al-Azhar mengumumkan bahwa dasar dan metodologi pengambilan keputusan ini sangat bertentangan dengan hukum Islam karena ajaran agama Islam menekankan pendidikan dan pencarian ilmu untuk semua orang sepanjang hidup mereka.

Dalam pernyataannya, Al-Azhar menyatakan penyesalan yang mendalam atas keputusan otoritas Taliban di Afghanistan untuk mencegah gadis-gadis Afghanistan belajar di universitas dan menekankan Islam telah menghimbau semua Muslim, pria dan wanita, untuk mencari ilmu dari buaian sampai liang lahat, dan pendekatan ini telah menyebabkan munculnya wanita jenius sepanjang sejarah ilmiah, politik dan budaya Islam, yang selalu menjadi sumber kebanggaan dan kehormatan bagi setiap Muslim.

Dia menambahkan, bagaimana mungkin orang-orang yang membuat keputusan seperti itu mengabaikan lebih dari dua ribu hadis mulia yang diriwayatkan dalam buku-buku Ahlusunnah yang paling dapat diandalkan, diriwayatkan oleh istri Nabi Muhammad (saw), Aisyah? Tidakkah mereka sadar akan sejarah yang penuh dengan nama-nama perintis perempuan di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, politik bahkan dalam pergerakan dunia Islam dulu dan sekarang?

Pernyataan Al-Azhar menyatakan: “Kami mengundang para pembuat keputusan ini untuk merujuk pada ahli tafsir Al-Bukhari, Imam Hafidz Ibnu Hajar, dalam bukunya "Tahdzib al-Tahdzib", di mana ada 130 wanita Muslim, perawi hadis, ahli hukum, sejarawan, penulis, dan sahabat serta Tabi’in generasi berikutnya. Di antara mereka adalah Fatimah Az-Zahra (as), Aisyah, Hafsah, Ummu Darda, Shifa binti Abdullah, Hafsah binti Sirin, Fatimah binti Al-Mundzir, dan Karimah Maruziyah (perawi Imam Bukhari dan Bibi Al-Harthami) adalah sebagian dari perempuan tersebut. Juga, dalam kitab Mu'jam Al-A’lam al-Nisa yang ditulis oleh Zainab Al-Amili (meninggal tahun 1332 H.), nama-nama lebih dari (450) wanita Muslim terkemuka di bidang syariah, bahasa, sastra dll, seperti dalam buku "I’lam al-Nisa" karya Omar Reza Kahaleh, disebutkan nama-nama wanita Muslim terkemuka di daerah serupa.

Al-Azhar telah menekankan bahwa pengambilan keputusan yang menyakiti hati nurani umat Islam dan non-Muslim tidak pantas bagi setiap muslim, apalagi seorang muslim mengambil keputusan seperti itu dan bangga serta bersikeras.

Otoritas ilmiah dunia Islam ini memperingatkan muslim dan non-muslim seharusnya tidak pernah berpikir bahwa Islam mengizinkan perampasan pendidikan bagi perempuan dan anak perempuan di tingkat mana pun, tetapi agama Islam dengan keras menolak dan menentang pendekatan semacam itu. Karena tindakan ini merampas salah satu hak hukum yang dijamin Islam bagi perempuan dan laki-laki, dan siapa pun yang mengungkapkan atau mempromosikan sesuatu selain dasar ini, maka ia pasti melakukan penistaan ​​terhadap Islam karena agama kami menganggap itu kewajiban bagi setiap pria dan wanita Muslim untuk mencari ilmu.

Di akhir pernyataan, Al-Azhar meminta pihak Taliban mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. (HRY)

 

4109022

captcha