IQNA

Penulis Terkemuka Swedia:

Polisi Swedia Pendukung dan Pensuport Pembakaran Alquran

11:10 - February 15, 2023
Berita ID: 3478019
TEHERAN (IQNA) - Jan Guillou, seorang penulis terkemuka Swedia, mengkritik sistem kepolisian Swedia yang mengizinkan pembakaran Alquran dan mengatakan bahwa polisi mendukung dan mendorong pekerjaan ini.

“Jan Guillou (Swedia) mengatakan dalam sebuah artikel di surat kabar Aftonbladet: Tidak diragukan lagi, menghina Alquran di depan umum dilarang dan polisi seharusnya memukuli Rasmus Paludan dengan tongkat dan menyeretnya untuk disidang dan diadili, bukan karena dia telah menghasut sekelompok orang atau mencoba membuat ketegangan atau menghina umat Islam, tetapi karena tindakannya tidak senonoh di depan umum dan itu kejam; tapi kita melihat bahwa dia membakar Alquran dan tindakan ini diterima sepenuhnya oleh kepolisian,” menurut Iqna, mengutip Al-Rai.

Dia menambahkan: Seseorang dari organisasi lain mencoba menantang sistem undang-undang Swedia dan meminta polisi Stockholm untuk mengizinkannya membakar manuskrip Taurat dan kitab suci Yahudi di depan umum. Tapi niatnya ditentang dan ini menunjukkan bahwa hanya Muslim yang harus menerima penghinaan tanpa menganggapnya ofensif.

Permintaan orang ini membuat polisi panik, dan polisi menyelesaikan masalah dengan trik administratif biasa seperti mengambil telepon atau memutus teleponnya selama dua jam dan membujuknya untuk tidak memenuhi permintaannya.

“Sikap polisi terhadap pembakaran Alquran sangat memalukan dan seharusnya polisi tidak menerima permintaan Paludan untuk membakar Alquran; tindakan ini merupakan hasutan terhadap kelompok ras tertentu dan dianggap sebagai tindakan yang dilarang,” kata Jan Guillou

Polisi Swedia Pendukung dan Pensuport Pembakaran Alquran

Dalam undang-undang Swedia, orang Yahudi dianggap sebagai kelompok agama dan ras; Tetapi undang-undang ini tidak menganggap umat Islam sebagai kelompok ras, dan tampaknya situasi ini secara umum gila dan penuh kontradiksi, dan menunjukkan keberpihakan polisi terhadap kelompok tertentu.

Penulis Swedia ini menambahkan, undang-undang Swedia melarang menciptakan ketegangan atau membahayakan nyawa orang lain dan merugikan mereka; Pasal 16 Bab 16 KUHP Swedia tahun 1991 juga mengacu pada perilaku kasar atau memalukan dan menyatakan bahwa jika seseorang membuat keributan di depan umum atau berperilaku dengan cara yang memicu kemarahan publik, karena perilaku marah, akan dikenakan sanksi finansial.

Dengan perilaku polisi tersebut, maka terciptalah mental record bahwa aparat kepolisian mendukung pembakaran Alquran dimana saja, kapan saja dan untuk kepentingan apa saja, dan hal inilah yang menyebabkan polisi mengambil keputusan yang tidak bijaksana terhadap Rasmus Paludan dan membiarkannya. Dia membakar Alquran dan mengadakan demonstrasi menentang Turki di depan kedutaan negara di Stockholm. (HRY)

 

4122007

captcha